latar belakang permasalahan sengketa harta bersama muncul pada putusan hakim Pengadilan Agama Depok dalam Perkara Nomor 2802/Pdt.G/2018/PA.Dpk, dimana pembagian harta bersama yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Di dalam putusan ini hakim membagi harta bersama yakni 30% bagian untuk Penggugat (suami) dan 70% bagian untuk Tergugat (istri). Sehingga memunculkan 2 rum…