Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) ini merupakan jenis akad baru yang dibentuk sebagai konstruksi perjanjian sewa beli melalui pendekatan maqashid asy-syari’ah karena adanya kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat. Secara prinsip, regulasi maupun implementasi IMBT telah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, namun dalam beberapa substansi hukum dan praktiknya masih ada yang dipandang…