Pertambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki IUP (Ijin Usaha Penambangan) sesuai PP No. 7 Tahun 2010 tentang reklamasi dan kegiatan pasca tambang sebagaimana disebutkan setiap pemilik IUP harus memiliki jaminan reklamasi dan kegiatan pasca tambang. Dalam penelitian ini, peneliti menganalisis Pemanfaatan Su…