Pada dasarnya penjatuhan ikrar talak itu berada ditangan suami, tetapi memungkinkan bagi seorang suami itu bisa mewakilkannya kepada orang lain atas nama dirinya. Jika dilihat dari hukum Islam sendiri maka hal yang berkaitan dengan pemberian kuasa dikenal dengan sebutan wakalah yang memiliki pengertian secara istilah, wakalah akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakasanaka…