Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena disebabkan oleh berbagai alasan, salah satunya adalah karena pemalsuan identitas mengenai diri pasangannya, adanya unsur penipuan atau salah sangka tentang identitas suami maupun istri. Menurut Imam Al-Ghazali fasakh boleh dilakukan jika perkawinan tersebut dapat menimbulkan kerugian. Imam Al-Ghazali memberikan pandangan bahwa maṣlaḥah adalah mempe…