Dalam HIR, RBg, dan KUHPerdata dijelaskan bahwa tidak semua orang bisa memberikan keterangan sebagai saksi di Persidangan, salah satunya ialah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang berperkara. Namun, pihak keluarga ini tidak bisa ditolak sebagai saksi dalam perkara perselisihan tentang keadaan menurut hukum perdata, seperti perceraian. Putusan nomor 183/Pdt.G/2021/PN.Pdg…