Pernikahan adalah sunnah yang dianjurkan untuk umatnya yaitu dengan menikah. Pernikahan secara sah di mata agama di depan penghulu dan hukum sehingga menjadi bukti otentik yakni buku nikah dari pencatatan pernikahan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini 1) Bagaimanakah akibat hukum dari pernikahan yang tidak tercatat ? dan 2) Bagaimanakah urgensi pencatatan pernikahan ditinjau dari aspek…