Ide dasar kewarganegaraan secara umum adalah ikatan kolektif yang inklusif, tidak boleh ada yang tereksklusifkan, hal itu berlaku bagi semua warga negara. Di dalam masyarakat kita, secara awam terbayang bahwa kondisi kehidupan adalah setara. Seperti yang telah disebutkan dalam konstitusi, bahwa setiap warga negara berkedudukan sama secara hukum dan setiap warga negara dijamin hak-haknya, baik h…