Sebagai Negara hukum yang menjungjung tinggi prinsip supermasi hukum yang merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat, yang memiliki makna bahwa supermasi hukum berarti adanya jaminan konstitusional bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum dan politik yang dijalankan oleh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selalu bertumpu pada kew…