Sejak munculnya Covid-19 di Indonesia sistem pembelajaran seperti perkuliahan yang biasanya dilakukan tatap muka menjadi perkuliahan online, hal ini sudah menjadi keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 pada tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka mencegah penyebaran virus …