Hasil penelitian ini diketahui bahwa pernikahan hamil wanita di luar nikah di dalm konpikasi hukum islam di perbolehkan orang yang menghamilkan dengan alasan melindungi bayi dan melindungi aib keduanya serta hanya sebatas pengecualia atau jalan darurat mengenai penyegara walimatun'urusy menjadi sunan karena kembali kepada perminta sendiri .