UPT PERPUSTAKAAN

UIN Raden Fatah Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Admin
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI

TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ (STUDI SANKSI PIDANA TERHADAP PEJALAN KAKI YANG MENYEBERANG TIDAK PADA JEMBATAN PENYEBERANGAN ORANG).--

MUHAMMAD LUTHFI - Nama Orang;

Merujuk pada permasalahan mengenai pelannggaran lalu lintas yang di lakukan oleh pejalan kaki yang tidak menyeberang pada Jembatan Penyeberangan Orang yang telah disediakan sehingga menggangu pengguna jalan lain. Rumusan masalahnya yaitu untuk mengetahui Bagaimana sanksi pidana terhadap pejalan kaki yang menyeberang tidak pada jembatan penyeberangan orang menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan Bagaimana sanksi terhadap pejalan kaki yang menyeberang tidak pada jembatan penyeberangan orang menurut Hukum Pidana Islam.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pejalan kaki yang tidak menyeberang pada jembatan penyeberangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ serta untuk mengetahui sanksi pidana menurut Hukum Pidana Islam terhadap pejalan kaki yang menyeberang tidak menggunakan Jembatan Penyeberangan Orang. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan berupa bahan hukum serta peraturan perundang-undangan yaitu Yuridis Normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan(Library Research). Pengumpulan data pada skripsi ini dengan membaca literatur berupa buku dan artikel majalah yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Data ini dilengkapi dengan data sekunder dari referensi – referensi, seperti perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pejalan kaki yang menyeberang tidak pada jembatan penyeberangan orang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 274 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Menurut Hukum Pidana Islam:Hukuman bagi pejalan kaki yang menyeberang tidak pada jembatan penyeberangan orang adalah ta’zir, dimana hukumanya tidak ditentukan oleh syara dan hukuman ini di serahkan kepada petugas yang berwenang dengan memperhatikan jenis, pelaku, tempat, situasi dan kondisi, demi terciptanya kemaslahatan. Kata kunci: Hukum Pidana Islam, Pejalan kaki


Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN JAKABARING (referensi) 363.23 MUH t
00012068
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
363.23 MUH t
Penerbit
: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang., 2022
Deskripsi Fisik
XV,91 HLM:20 CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
363.23
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PERATURAN LALU LINTAS
JEMBATAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
MUHAMMAD LUTHFI
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (Studi Sanksi Pidana Terhadap Pejalan Kaki Yang Menyeberang Tidak Pada Jembatan Penyeberangan Orang)
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPT PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?