No image available for this title

SKRIPSI

TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ (STUDI SANKSI PIDANA TERHADAP PEJALAN KAKI YANG MENYEBERANG TIDAK PADA JEMBATAN PENYEBERANGAN ORANG).--



Merujuk pada permasalahan mengenai pelannggaran lalu lintas yang di lakukan oleh pejalan kaki yang tidak menyeberang pada Jembatan Penyeberangan Orang yang telah disediakan sehingga menggangu pengguna jalan lain. Rumusan masalahnya yaitu untuk mengetahui Bagaimana sanksi pidana terhadap pejalan kaki yang menyeberang tidak pada jembatan penyeberangan orang menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan Bagaimana sanksi terhadap pejalan kaki yang menyeberang tidak pada jembatan penyeberangan orang menurut Hukum Pidana Islam.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pejalan kaki yang tidak menyeberang pada jembatan penyeberangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ serta untuk mengetahui sanksi pidana menurut Hukum Pidana Islam terhadap pejalan kaki yang menyeberang tidak menggunakan Jembatan Penyeberangan Orang. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan berupa bahan hukum serta peraturan perundang-undangan yaitu Yuridis Normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan(Library Research). Pengumpulan data pada skripsi ini dengan membaca literatur berupa buku dan artikel majalah yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Data ini dilengkapi dengan data sekunder dari referensi – referensi, seperti perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pejalan kaki yang menyeberang tidak pada jembatan penyeberangan orang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 274 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Menurut Hukum Pidana Islam:Hukuman bagi pejalan kaki yang menyeberang tidak pada jembatan penyeberangan orang adalah ta’zir, dimana hukumanya tidak ditentukan oleh syara dan hukuman ini di serahkan kepada petugas yang berwenang dengan memperhatikan jenis, pelaku, tempat, situasi dan kondisi, demi terciptanya kemaslahatan. Kata kunci: Hukum Pidana Islam, Pejalan kaki


Ketersediaan

00012068363.23 MUH tPERPUSTAKAAN JAKABARING (referensi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
363.23 MUH t
Penerbit Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang : .,
Deskripsi Fisik
XV,91 HLM:20 CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
363.23
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya